29 Kepala Desa di Sulawesi Selatan Kembalikan Uang Hasil Korupsi Ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar

POTO KLIK – Sebanyak 29 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengembalikan uang Rp20 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Uang itu terindikasi hasil korupsi.

Yang tersebut sisa pembelian truk sampah yang diberikan oleh rekanan sebagai imbalan.

Uang imbalan tersebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi.

Masing-masing kades menerima Rp20 juta, sementara total yang dikembalikan ke pihak Kejari Gowa senilai Rp580 juta.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah ini, jaksa telah menetapkan tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Kepala Desa Erelembang, Putra Ayarif mengaku dirinya mendapat uang tersebut dari tersangka yang merupakan penyedia truk sampah.

“Kita terima uang itu setelah ditelpon, diberikan di pinggir jalan, katanya sebagai tanda terimakasih. Kembalikan sebesar Rp29 juta,” kata Putra, Rabu, 15 Februari 2023. Dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Adriani mengatakan para kades mengembalikan dana tersebut setelah ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan mobil truk sampah di 121 desa Kabupaten Gowa.

“Total uang negara yang dikembalikan 29 kades itu berjumlah Rp580 juta. Setiap kepala desa kembalikan uang sebesar Rp20 juta,” kata Yeni

Yeni menyebut masih adan puluhan kepala desa lainnya yang hingga saat ini belum mengembalikan dana tersebut ke pihak Kejari Gowa.

“Masih ada 92 kades yang belum kembalikan dana tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Yeni, negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP. Telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Ada lima orang sudah dijadikan tersangka dan hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara Rp 9 miliar,” katanya.***

Komentar