POTOKLIK.ID – Mobil yang membawa uang transportasi untuk saksi TPS Budiman-Akbar digrebek secara paksa oleh sekelompok warga.
Aksi anarkis dan main hakim silendiri ini dikecam oleh Juru Bicara Budiman-Akbar, Ibriansyah Irawan, Senin 25 November 2024.
“Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Mobil pribadi adalah milik seseorang yang dilindungi oleh undang-undang. Penggeledahan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh kelompok masyarakat,” tegas Rian.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang tanpa harus mengambil tindakan sepihak.
“Ini adalah negara hukum, dan setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum, bukan dengan tindakan anarkis,” tambahnya.***
Komentar