POTOKLIK.ID – Pencairan THR ASN, PPPK, TNI Polri, Hakim serta pensiunan akan diberikan. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat secara resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai pemerintahan.
Kebijakan ini di umumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa 11 Maret 2025.
Pengumuman itu Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Baca Juga: PSM Makassar Imbangi Kedudukan Persik Kediri Lewat Tendangan Abdul Rohman
Prabowo mengatakan pencairan THR akan diberikan kepada 9,4 juta penerima termasuk dengan gaji ke-13.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjakan diberikan kepada seluruh aparatur negara prajurit TNI, Polri, para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.
Ia menjelaskan untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Komponen THR ASN daerah sama, tetapi sesuai dengan kemampuan Pemda masing-masing.
Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan Diduga Menjadi Pengendali Narkoba di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
Sedangkan untuk proses pencairan THR ASN akan dilakukan pada 17 Maret sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni mendatang.
“THR dibayarkan 2 minggu sebelum idul fitri dicairkan mulai 17 maret 2025. gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ucapnya.***
Komentar