POTOKLIK.ID – Masih ingat kasus pembunuhan Jessica Solu alias Chika yang terjadi beberapa waktu lalu? Saat ini Kepolisian Polres Luwu Timur telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Kasus pembunuhan Jessica Solu sempat viral di media sosial. Sebab wanita cantik berusia 23 tahun itu jasadnya di temukan di tebing Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Akmal alias Andi Gugun tersangka pembunuhan Jessica Solu saat ini kasusnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Selasa 18 Maret 2025.
Baca Juga: Hanya Yang Terdaftar di DTKS Akan Menerima Bantuan Lansia?
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik mengatakan selain tersangka penyidik juga telah menyerahkan barang bukti ke kejaksaan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Rosyid Aji.
“Unit Tipidkor Polres Luwu Timur sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Jessica Solu,” kata Andi Muh. Taufik.
Diketahui, Jessica Solu meninggal dunia pada Rabu 13 November 2024 lalu. Sekira pukul 07.10 Wita. di Dusun Sampuraga Desa Kasintuwu, Kecematam Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Akibat perbuatan tersangka, ia disangkakan Pasal Primair 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 339 dan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf j UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.***
Komentar