Lagi! Polres Luwu Timur Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi Sebanyak 5 Ton di Malili

POTOKLIK.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Timur kembali mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi sebanyak 5 ton, Rabu 18 Juni 2025.

Pengungkapan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Timur, IPTU Muh. Mubin bersama jajarannya itu bermula saat mengamankan satu unit mobil bermuatan bahan bakar jenis solar sebanyak 26 jerigen yang dikemudikan oleh pria berinisial PA.

“Pengungkapan berawal di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, sekitar pukul 09.30 pagi tadi. Yang diamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam yang memuat solar dalam jerigen,” kata Kasi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik.

Dari hasil penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan di KM 3 Dusun Balambano, dan menemukan adanya gudang penimbunan BBM jenis Solar.

“Dalam gudang itu ditemukan sebanyak 138 jerigen yang berisi 33 liter solar. Dari hasil pengungkapan itu total yang diamankan sebanyak 5.412 liter,” kata Andi Muh. Taufik.

Solar bersubsidi itu dibeli oleh seorang wanita berinisial ND (41) dari pelangsir dengan harga Rp 285 ribu.

Rencananya solar bersubsidi itu akan dijual ke wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.***

Komentar