POTOKLIK.ID – Seorang oknum guru SMP di Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur diduga melakukan pencabulan kepada siswinya.
Pelaku merupakan guru agama berinisial MR (40). Ia diduga mencabuli anak dibawah umur yang tak lain adalah siswinya sendiri tempat ia mengajar.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Luwu Timur.
Terkait peristiwa pencabulan itu, pihak kepolisian Polres Luwu Timur membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, sudah ditangani dan tersangka sudah ditahan,” kasa Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Selasa 22 Juli 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terdapat lima siswi yang menjadi korban bejat si pelaku.
“Untuk sementara ada lima korban, kasus ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Semua korban saat telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas Sosial Luwu Timur.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Mei 2024-17 Juni 2025.
Oknum guru itu diketahui merupakan guru agama. Ia merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan mengajar disalah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Wasuponda.***
Komentar