POTOKLIK.ID – Polisi meringkus pemeran pria dalam video mesum siswi SMP di Luwu Timur.
Pria berinisial A berusia 18 tahun itu melakukan hubungan intim dengan seorang siswi SMP yang tak lain adalah pacar pelaku, sebelum ia menikahi wanita lain.
Pelaku memutuskan menikahi perempuan berinisial PB di Kabupaten Luwu Timur, lelaki A sempat berhubungan dengan siswi SMP berinisial AT. Meraka berpacaran sejak 30 Maret 2025.
Sejak berpacaran, keduanya sangat aktif berkomunikasi secara sembunyi-sembunyi. Keduanya berusaha menghindari pengawasan orang tua. Pada akhirnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali semasa berpacaran.
Hubungan mesum ia lakukan sejak April dan berlangsung hingga Mei, dan Juni 2025.
Dari sekian kali hubungan badan itu, ada satu dokumen video yang disimpan di handphone milik pelaku berinisial A. “Jadi video itu disimpan tanpa sepengatahuan korban,” kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Luwu Timur, Selasa, 16 September 2025.
Hajriadi didampingi Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Andi Fadly Yusuf dan Kanit PPA Lutim, Ipda Dikstra. Pelaku berinisial A yang sudah ditetapkan tersangka juga dihadirkan. Berdiri menghadap tembok. Membelakangi Hajriadi.
Tak ada keterangan jelas, kapan hubungan A dan AT berakhir. Hingga lelaki A memutuskan menikahi perempuan berinisial PB, Juli 2025. Setelah dua bulan menikah (September, 2025) PB menemukan video mesum suaminya.
“Istri A menemukan video mesum A. Video itu sempat di hapus oleh A. Tapi istri A mengirim video itu ke HP miliknya. Kemudian istri A ini mengirim video itu ke temannya berinisial KR. KR mengirim lagi ke AF. Dari AF mengirim video lagi ke FA. FA mengirim lagi ke RM. RM mengirim lagi ke UM. Dari UM dikirim lagi ke AP,” jelas Hajriadi.
Rekaman video itu akhirnya tersebar di WhatsApp. Bahkan sempat digunakan UM lewat AP untuk memeras korban berinisial AT. “Jadi sempat UM iseng minta uang Rp 200 ribu lewat AP. Katanya kalau tidak dikasi akan sebar videonya. Ternyata videonya sudah tersebar dan AT tidak memberikan hal yang diminta,” ungkap Hajriadi lagi.
13 September 2025, Penyidik Reskrim Polres Lutim menerima aduan ini. Surat perintah penyidikan keluar. Sejumlah saksi dimintai keterangan hingga mengamankan pelaku. Hasil gelar perkara, menetapkan lelaki A ditetapkan sebagai tersangka Tersangka A disangkakan pasal berlapis.
Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.***







Komentar