POTOKLIK.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Luwu Timur, Aripin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pembentukan peraturan daerah. Aripin juga menjadi inisiator utama lahirnya regulasi tersebut.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan BAPEMPERDA DPRD Luwu Timur, dimuat ketentuan mengenai penerimaan tenaga kerja lokal dengan kuota 70 persen, sementara 30 persen dialokasikan bagi tenaga kerja dari luar daerah.
“Kami berharap dengan adanya Perda 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja dari luar daerah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” kata Aripin, Kamis 18 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan peluang kerja yang lebih besar bagi masyarakat lokal, sekaligus tetap membuka ruang bagi tenaga kerja pendatang sesuai kebutuhan keahlian tertentu.
“Jika Perda ini terbentuk. Kita berharap dapat mengurangi angka pengangguran di Luwu Timur,” jelasnya.
Guna memastikan Ranperda tersebut selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Luwu Timur melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan.***







Komentar