LUWU TIMUR, POTOKLIK.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak terganggunya rantai pasok energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah (Asia Barat).
Tak hanya bagi ASN, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah merilis imbauan serupa kepada perusahaan swasta, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk menerapkan kebijakan WFH secara fleksibel.
Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan operasional secara patuh, bertanggung jawab, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PT Vale terus memantau dan menyesuaikan diri terhadap berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Vanda saat dikonfirmasi Potoklik.id, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, perusahaan juga terbuka terhadap implementasi kebijakan WFH yang mulai diberlakukan tersebut.
“Sehubungan dengan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH yang diberlakukan per 1 April 2026 bagi ASN dan diimbau turut dilakukan oleh perusahaan swasta, PT Vale terbuka terhadap implementasi kebijakan WFH tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, penerapan WFH di lingkungan PT Vale saat ini masih mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kegiatan bisnis tetap berjalan optimal.
Selain itu, perusahaan juga tetap mengedepankan langkah-langkah efisiensi energi di tempat kerja, sekaligus menjaga aspek keselamatan dan produktivitas karyawan.







Komentar