Lakukan Pencurian Motor, Bocah Berusia 16 Tahun di Palopo Dibekuk Polisi

POTOKLIK.IDBocah berusia 16 tahun berhasil diringkus olehUnit Reskrim Polsek, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Bocah berusia 16 tahun itu berinisial MA, ia diamankan di rumahnya, Kecamatan Warna Timur, Kota Palopo, Selasa, 10 Januari 2023.

MA diringkus karena diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang tidak jauh dari rumah tersangka.

MA merupakan seorang pelajar salah satu sekolah terkemuka di Palopo.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan pencurian itu terjadi pada 29 Desember 2022 lalu.

Korban memarkir motornya di depan rumahnya. Saat itu, motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci leher.

“Keesokan harinya, korban kaget lantaran motor yang diparkir di depan rumahnya sudah tak ada,” kata Iptu A Akbar.

Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan polisi di Polsek Wara. “Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku,” bebernya.

Dari laporan itu, kata A Akbar, tim Opsnal unit reskrim Polsek Wara yang dipimpin Bripka Abdul Rahman lalu menuju ke rumah pelaku. MA akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan berarti.

“Kami dapat informasi, bila motor korban digunakan pelaku. Dari petunjuk itu, kami lalu mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi, MA mengakui semua perbuatannya. “Atas tindakannya, pelaku telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUH.Pidana subs pasal 362 KUHPidana. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Wara untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(*)

Komentar