Penjual dilarang Menjual Obat-obatan Berlabel Merah dan Biru, Alasannya?

POTO KLIK – Tim terpadu pengawasan obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur, melalui Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes), Fitriani mengingatkan kepada seluruh pedagang baik di pasar tradsional, swalayan ataupun toko eceran agar tidak menjual obat-obatan dengan label berwarna biru dan merah.

Menurut Fitri, obat-obatan berlabel biru dan merah hanya dapat dijual di Apotek atau toko obat yang sudah memiliki prosedur serta telah diakui keamanannya. Seperti label merah adalah obat keras, biru ialah bebas terbatas dan yang hanya boleh di edarkan yakni obat hijau atau obat bebas.

“Itu tentu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan obat-obatan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Fitriani, saat pengawasan di Pasar Maramba Kecamatan Wotu, Selasa (11/04/2023).

Fitri menambahkan, berbagai jenis obat yang ditemukan oleh tim terpadu selama pengawasan banyak yang tidak memiliki izin edar dan diperoleh dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya.

“Oleh karena itu, kami dari tim terpadu pengawasan obat dan makanan menghimbau kepada seluruh pedagang yang tidak memiliki izin untuk tidak memperjual belikan berbagai obat-obatan dengan label merah dan biru tanpa resep dokter,” tegasnya

Adapun tim terpadu yang turun melakukan pengawasan di Pasar Maramba terdiri Dari ; Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan, Disdagkoprinum, Bapelitbangda, Satpol-PP dan LOKA POM Palopo. (bes/ikp-humas/kominfo-sp)

Komentar