POTO KLIK – Untuk membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebagai calon legislatif (caleg), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan biaya yang harus dikeluarkan.
Berikut adalah rincian syarat dan biaya yang dibutuhkan:
Syarat-Syarat Pembuatan SKCK untuk Caleg:
- Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Lulus Pendidikan Terakhir (Minimal SMA/Sederajat)
- Surat Keterangan Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana dari Pengadilan Negeri setempat.
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Biaya pembuatan SKCK:
Biaya pembuatan SKCK bervariasi dari satu untuk setiap Polresnya.
Pembuatan SKCK dikeluarkan oleh Satu Intelkam Polres ataupun Polda setempat, dengan membawa surat pengantar dari Polsek yang menaungi tempat kita berada.
Harga yang biasanya dipatok oleh Polres setempat adalah sekitar 30,000 – 50,000 rupiah.
Namun, biaya tersebut dapat berubah-ubah tergantung kebijakan pihak kepolisian setempat.
Demikian informasi mengenai syarat pembuatan dan estimasi biaya untuk SKCK sebagai caleg. Semoga bermanfaat. ***
Komentar