Ingin Jadi Caleg? Ini Beberapa Persyaratan dan Kelengkapan Yang Harus Dipenuhi

POTO KLIK – Sebelum memutuskan untuk maju sebagai Calon Legislatif atau Caleg, ini beberapa persyaratan dan kelengkapan yang harus dipenuhi agar dapat dicalonkan sebagai caleg dalam pemilihan umum.

Berikut adalah beberapa syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi seorang Caleg:

1. Kewarganegaraan

Seorang Caleg harus memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah dan tidak pernah dicabut. Hal ini terbukti dengan adanya kartu tanda penduduk atau KTP elektronik yang sah.

2. Usia

Usia minimal untuk menjadi caleg adalah 21 tahun pada saat pencalonan. Namun, untuk menjadi anggota DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usia minimal adalah 25 tahun pada saat pencalonan.

3. Partai Politik

Seorang Caleg harus menjadi anggota partai politik yang akan mendaftarkan pencalonannya. Persyaratan ini berarti bahwa sebelumnya harus bergabung dengan partai politik dan membayar iuran anggota.

4. Rekomendasi Partai Politik

Sebagai syarat dari partai politik, seorang Caleg harus memiliki rekomendasi dari partai politik yang akan didaftarkan sebagai Caleg. Rekomendasi ini dapat berupa surat rekomendasi agar seseorang dipilih oleh pemilih.

5. Pendidikan

Seorang Caleg diwajibkan memiliki ijazah atau sertifikat yang menunjukkan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan menengah atas atau setara dengan SMK.

6. Syarat Kesehatan

Setiap Caleg harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu agar dapat dipilih sebagai Caleg. Ia harus memiliki Surat Keterangan Sehat (SKS) dan bebas dari penyakit menular serta beberapa persyaratan kesehatan lainnya.

7. Saksi

Seorang Caleg juga harus memiliki minimal satu saksi yang akan membantu penghitungan suara dan persyaratan lainnya selama pemilihan.

Kelengkapan berkas untuk pendaftaran sebagai Calon Anggota DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terdiri dari:

1. Surat Permohonan Pencalonan yang ditandatangani oleh kandidat atau pengusulnya.

2. Formulir A5 yang sudah diisi lengkap dan di tandatangani oleh kandidat atau pengusulnya.

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik

4. Surat rekomendasi dari partai politik yang akan didaftarkan sebagai Caleg

5. Fotocopy Ijazah atau sertifikat pendidikan

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau dokter.

7. Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Foto ukuran 4 x 6 sebanyak sepuluh lembar.

9. Surat Pernyataan Bukan mantan terpidana pidana penjara dalam hal Pendaftar pada PEMILU Tersebut Pernah beberapa tahun tertentu berada dalam status terdakwa atau tidak diperkenankan berkisah sebagai caleg

10. Persyaratan dan kelengkapan berkas lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Setelah memenuhi semua syarat dan kelengkapan, Calon Legislatif atau Caleg dapat melakukan pendaftaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu yang telah ditetapkan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang akan menjadi Calon Legislatif atau Caleg dan semoga pemilu dapat berjalan dengan lancar. ***

Komentar