Proyek BTS Yang Menyeret Menkominfo, Ternyata di Luwu Timur Ada Delapan Menara

MALILI | POTO KLIK – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendapat jatah proyek pengadaan menara (Base Transceiver Station (BTS) 4G. Proyek ini terkait dengan Bakti, salah satu institusi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam Proyek itu Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate tersangka.

Proyek pembangunan menara BTS di peruntukkan bagi desa yang berada di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).termasuk di Kabupaten Luwu Timur.

Kabid Telematika dan Persandian, Dinas Kominfo SP Luwu Timur, Arief Fadilla megatakan desa yang mendapatkan pegadaan menara BTS yakni Desa Batu Putih, Kecamatan Burau, Desa Tarabbi, Kecamatan Malili.

“Di Kecamatan Wasuponda ada tiga desa, termasuk Desa Kawata, Desa Parumpanai dan Desa Balambano. Sedangkan yang lainnya berada di Desa Masiku, Kecamatan Towuti, Desa Nuha dan Desa Matano Kecamatan Nuha,” kata Arief, Senin 12 Juni 2023.

Proyek pembangunan BTS itu kata Arief, menggunakan anggaran APBN 2022. Sedangkan penyedia provider yang mengerjakan yakni Smartfren, Protelindo dan Daya Mitra Telekomunikasi atau DMT.

“Ada tiga Provider yang kerjakan. Itu langsung dari Kemterian,” bebernya.

Lanjut Arief, delapan menara yang telah dibangun itu semuanya berfungsi dengan baik.”bagus semua tidak ada kendala sejauh ini,” jelasnya.

Terkait anggaran pembangunan menara, Arief mengaku tidak tau persis berapa anggaran yang di keluarkan oleh Kementerian dalam pembangunan delapan menara yang ada di Luwu Timur.

“Kalau itu yang tidak tau berapa yang saya tau hanya lokasi pembangunnanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS. Selain Jhonny G Plate Kejagung juga menetapkan tersangka lain dari pihak rekanan.

Dalam kasus ini, selain Johnny Plate, Jampidsus juga menetapkan enam tersangka lain. Anang Achmad Latief (AAL) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Irwan Heryawan (IH) tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Kecuali WP, berkas perkara enam tersangka kasus ini, sudah dalam penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kasus mereka segera disidangkan di Pengadilan Negerti (PN) Tipikor Jakarta.

Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 ternyata sangat jumbo.

Berdasar hasil hitung-hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun. ***

Komentar