POTO KLIK – Salah satu tugas dan kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu adalah menyusun dan membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang ada di badan publik masing-masing.
Namun aktivitas tersebut kadang terhambat akibat masih minimnya pemahaman PPID pembantu dalam mengklasifikasi informasi publik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan juga Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Oleh karena itu, dalam lokakarya PPID pembantu OPD Pemkab Luwu Timur yang digelar tanggal 5-6 Juli 2023 di Swiss BellInn Hotel Makassar, peserta dibekali mengenai materi tentang tata cara penyusunan daftar informasi publik utamanya pengkategorian informasi publik menurut jenisnya seperti informasi berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan.
Materi disampaikan langsung oleh Komisioner KI Sulsel, Fauziah Erwin, dimana pada sesi ini peserta lokakarya dibagi dalam delapan kelompok secara acak, setiap kelompok diminta untuk mempresentasikan daftar informasi publik yang telah dibuat dalam bentuk format sesuai standar SLIP.
“Seorang PPID Pembantu wajib menguasai dan mengetahui cara penyusunan daftar informasi publik terutama dalam pengklasifikasian, yang mana informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan,” tegas Fauziah Erwin.
Uci, panggilan akrab Fauziah Erwin mengatakan, PPID tidak asal membuat daftar informasi publik, namun yang harus diperhatikan adalah apakah informasi tersebut telah sesuai dengan kategorinya atau mestinya informasi berkala jadi informasi setiap saat atau sebaliknya.
“Itulah sebabnya, pada lokakarya PPID kali ini, kita buat berbeda dari kegiatan-kegiatan selanjutnya yang cenderung monoton dan satu arah. Kita mau agar setelah lokakarya ini, seluruh PPID pembantu di Pemkab Luwu Timur sudah tahu cara penyusunan DIP sehingga akan memudahkan tugas PPID Utama nantinya,” imbuh Fauziah Erwin.
Selain presentasi DIP dan DIK, peserta juga melakukan pre test dan post test, untuk mengetahui sejauh mana tingkat pengetahuan mereka terhadap materi yang diberikan oleh narasumber.
Adapun jumlah peserta pada lokakarya ini sebanyak 79 orang yang terdiri dari PPID pembantu beserta admin setiap OPD, kecamatan dan Kelurahan. (ikp-humas/kominfo-sp)
Komentar