POTO KLIK – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya mencari solusi untuk permasalahan penyerahan lahan Old Camp dari PT. Vale Indonesia kepada Warga Asli Sorowako di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha. Dalam upaya mempercepat penyelesaian, sebuah pertemuan digelar di Aula Kantor Camat Nuha pada Jumat, 04 Agustus 2023. Pertemuan ini melibatkan dua kelompok dari Kerukunan Warga Asli Sorowako (KWAS) yang saat ini memiliki pandangan berbeda terkait lahan tersebut.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Penyerahan Lokasi Old Camp dari PT. Vale ke Masyarakat Asli Sorowako. Tim ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika, serta melibatkan Kapolres Lutim, AKBP. Silvester MM. Simamora, Perwira Penghubung, Mayor CBA. Bachtiar, dan Ketua Pengadilan Agama Malili.
Aini Endis Anrika, Asisten Pemerintahan dan Kesra, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk untuk mencari titik terang dalam permasalahan penyerahan lahan Old Camp yang belum terselesaikan. Tim ini akan melakukan beberapa tahapan, termasuk mengumpulkan data yang akurat, merumuskan permasalahan dan solusi, serta mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dengan pihak terkait.
“Opsi penyelesaiannya, berdasarkan rapat dengan Forkopimda yang melibatkan Bupati Lutim, Kajari Lutim, Kapolres Lutim, Ketua Pengadilan Negeri Malili, dan Kepala BPN, adalah merujuk pada SK Bupati Luwu Utara No. 50 Tahun 2002 dan Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juni 2002. Kami akan mempertimbangkan data 62 orang (atau ahli warisnya) sebagai penerima hak atas lahan ini. Namun, keputusan ini belum final dan akan dibahas lebih lanjut berdasarkan informasi dari saksi hidup dan data yang ada,” ungkap Aini Endis.
Dia juga menekankan bahwa PT. Vale Indonesia sudah menyiapkan 12 sertifikat untuk penyerahan lahan tersebut, namun karena permasalahan yang belum terselesaikan, penyerahan tertunda.
Kapolres Lutim, AKBP. Silvester MM. Simamora, mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin dan tanpa emosi. Ia menegaskan bahwa lahan ini sudah siap diserahkan, dan penyelesaiannya harus dilakukan segera.
“Dengan adanya tim ini, kita seharusnya dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan lagi menunggu bertahun-tahun ke depan. Jika semua sudah selesai, penyerahan lahan pasti akan dilakukan. Kita sepakat bahwa tim akan bekerja, dan evaluasi akan dilakukan mingguan,” tegas Kapolres Lutim.
Kesepakatan yang dicapai dari pertemuan ini adalah bahwa kedua kelompok akan membentuk grup WhatsApp dengan Tim Fasilitasi sebagai anggota. Selanjutnya, mereka harus menyiapkan data yang valid, termasuk dokumen asli dan saksi hidup yang terlibat langsung dengan lahan tersebut. Tim Fasilitasi akan memeriksa data ini.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, beberapa Kepala OPD yang terlibat dalam Tim Fasilitasi Penyerahan Old Camp, Camat Nuha, Hariadi Hamid, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Luwu Timur. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)
Komentar