POTO KLIK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Aripin, mengapresiasi tindakan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, termasuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 730,1906 gram.
Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Luwu Timur selama periode Januari hingga September 2023. Tindakan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Aripin menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas upaya keras mereka dalam menangani kasus-kasus tindak pidana, terutama yang terkait dengan narkotika. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Luwu Timur Musnahkan Narkotika Seberat 730 Gram
“Maka dari itu, semua lapisan masyarakat Luwu Timur untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya dengan memberikan informasi kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan sekitar mereka,” Kata Aripin.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Luwu Timur dapat terus menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
“Terutama untuk kasasu narkotika, mari kita bersama-sama memerangi ini, sebab peredaran ini lebih banyak menyasar kalangan remaja, yang dapat merusak generasi muda,” Ungkapnya.***
Komentar