Partai Gelora Bertahan, Desak KPU Luwu Timur Masukkan Mantan Napi Koruptor dalam DCT

POTO KLIK – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Luwu Timur tetap ngotot ingin mantan napi koruptor jadi Caleg di Dapil 5 Towuti-Nuha. Hal itu, berdasarkan dengan dilayangkannya sengketa proses Pemilu oleh Partai Gelora Luwu Timur ke Bawaslu Luwu Timur.

Mediasi yang dilangsungkan di kantor Bawaslu Luwu Timur antara Partai Gelora dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur berakhir tanpa kesepakatan. Sengketa ini melibatkan usaha Partai Gelora untuk memasukkan mantan narapidana koruptor, Witman Budiarta, ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena Partai Gelora mendesak agar Witman tetap dimasukkan dalam DCT, sementara KPU tetap mempertahankan keputusannya. Witman dianggap masih dalam status belum selesai menjalani masa pidananya menurut surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Hasil mediasi memperlihatkan bahwa kedua pihak tidak menemukan kesepakatan. Partai Gelora ingin Witman dimasukkan dalam DCT, tetapi KPU tetap pada pendiriannya bahwa Witman masih dalam status belum selesai menjalani masa pidananya,” jelas Pawennari, Kamis, 9 November 2023.

Mediasi dipimpin oleh Pawennari, Sukmawati Suaib, dan Sulkifli, dengan perwakilan dari Partai Gelora Rusdi Layong dan Zulfikar Ibnu Mas’ud serta perwakilan dari KPU Luwu Timur Ilhamuddin Alkadry, Ismail Fahkmi, Sri Astuti Safri, dan Herman.

Dengan mediasi yang tidak menghasilkan kesepakatan, Bawaslu Luwu Timur akan melanjutkan dengan sidang Adjudikasi pada Senin, 13 November 2023.***

Komentar