POTO KLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu Timur pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh, KPU resmi menetapkan Luwu Timur menjadi lima Dapil dan jumlah kursi sebanyak 35 di DPRD Luwu Timur.
Berikut Ini Pemetaanya:
Lima Dapil yakni Luwu Timur 1 (Malili, Wasuponda) delapan kursi.
Luwu Timur 2 (Angkona, Kalaena) empat kursi, Luwu Timur 3 (Wotu, Burau) delapan kursi.
Luwu Timur 4 (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur) tujuh kursi, dan Luwu Timur 5 (Nuha, Towuti) delapan kursi.
Sebelumnya, Luwu Timur terbagi menjadi 4 dapil diantaranya Luwu Timur 1 (Malili, Angkona), Luwu Timur 2 (Wotu, Burau), Luwu Timur 3 (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, Kalaena) dan Luwu Timur 4 (Nuha, Towuti, Wasuponda).
Terkait daftar perubahan dapil dan kursi yang beredar Ketua KPU Luwu Timur, Zainal belum bisa memastikan kebenaran data itu.
“Saya belum tau persis, apakah ini sudah ditetapkan, ataukah masih simulasinya KPU RI,” Benernya.***
Komentar