Dua Warga Mengaku Bayar SIM di Polres Luwu Timur Senilai Rp450-850 Ribu

POTOKLIK.ID – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Luwu Timur capai angka Rp450 ribu untuk SIM C.

Hal tersebut diketahui, saat seorang warga bernama Reski membeberkan biaya pembuatan SIM C yang dikhusukan bagi pengendara roda dua yang mencapai Rp450 ribu.

Saat hendak membayar, ia sempat mempertanyakan nilainya yang dianggap mahal tersebut.

“Langsung dia minta 450 ribu. Saya tanya kenapa mahal sekali, dia jawab kalau sama mi dengan biaya lainnya,” Kata Reski, Kamis, 25 April 2024.

Bukan hanya Reski, hal yang sama juga dirasakan oleh Mawan, iya harus mengeluarkan uang sebesar Rp850 ribu untuk biaya pembuatan SIM A dan SIM C. Kejadian itu ia alami pada Senin (22/4/2024) kemarin.

Menurutnya, biaya tersebut termasuk biaya tes kesehatan dan pisikologi yang harus ia keluarkan senilai Rp380 ribu.

“Saya kemarin 850 SIM A dan SIM C. Saya heran juga. Disuruh ambil pengantar dibawah ke pinggir sungai (Klinik Polres Luwu Timur), di bayar 470, baru di Polres dibayar lagi 380,” beber Mawan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Muh. Ali membantah biaya sim yang mahal tersebut.”Tidak betul itu,” kata AKP Muh. Ali.

Menurutnya, biaya pembuatan SIM sesuai PNBP yakni RP150 ribu, dan diluar dari biaya tes ksehatan dan pisikolog.

“Biaya tes kesehatan dan pisikolog itu diluar. Karena dipihak ketigakan. Pembayaran SIM ddi bayar didalam,” jelasnya.

Diketahui, terdapat berbagai golongan SIM, yakni SIM A, B, C, dan D, masing-masing dengan fungsi dan persyaratan yang berbeda.

Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM sebagaimana dikutip dari situs Polri.

SIM A

Diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.

Biaya pembuatan baru sebesar Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000.

SIM B

Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.

SIM C

Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.

SIM D

Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1). Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.

Informasi biaya pembuatan dan perpanjangan penting diketahui oleh setiap pengendara bermotor di Indonesia agar memastikan mereka memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan.

Selain itu, dengan mengetahui biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, pengendara dapat menganggarkan biaya tersebut dalam pengeluaran rutin.****

Komentar