KPU Luwu Timur Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan

POTOKLIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024, bertempat di Cafe Texture, Rabu 8 Mei 2024.

Dalam acara yang dihadiri puluhan perwakilan tokoh masyarakat, organisasi dan instansi terkait tersebut, dan komisioner KPU Luwu Timur.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat menjelaskan, untuk pendaftaran calon perseorangan telah dibuka sejak 5 Mei. Diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.

“Sudah dibuka, sedangkan penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024,” Terang Yusril.

Yusril mengatakan, syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur minimal syarat dukungan 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (Dpt). Dan 50 persen plus satu jumlah dukungan sebaran kecamatan.

“Minimal dukungan untuk calon perseorangan itu sebanyak 10 persen. Berdasarkan DPT Pemilu terakhir itu sebesar 218.322 jiwa. Jadi minimal dukungan itu sebanyak 21.833 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan di Luwu Timur,” Ungkapnya.***

Komentar