15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malili di Wilayah Kabupaten Luwu

POTOKLIK.ID – Sebanyak 15 ribu batang rokok ilegal di sita oleh Bea Cukai Malili di sejumlah toko dan pasar di Kabupaten Luwu.

Operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili ini dilakukan bersama Satpol PP Luwu yang berlangsung sejak 12-14 Juni 2024.

Dalam operasi pasar ini petugas gabungan menyisir toko di Kecamatan Ponrang, Larompong, Suli dan Kecamatan Walenrang. Tidak hanya toko, Bea Cukai Malili bersama Satpol PP juga menyasar pedagang di empat pasar tradisional.

Empat pasar itu yakni, Pasar Padang Sappa, Pasar Rakyat Larompong, Pasar Suli dan Pasar Karetan. Petugas memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan secara cermat guna memastikan bahwa rokok tersebut legal.

Demikian dikatakan salah seorang petugas Bea Cukai Malili, Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Juni 2024.

“Kita juga melakukan sosialisasi, mengenai hasil tembakau (rokok) ilegal, ciri dan karakteristiknya, dampak negatif yang ditimbulkan serta mekanisme pelaporannya apabila menemukan produk rokok ilegal,” katanya.

Tercatat ada 15 merek rokok ilegal yang ditemukan petugas gabungan di Kabupaten Luwu. “Ada 15 merk rokok ilegal yang beredar di Luwu,” jelas Chaidir.

Dia menjelaskan, rokok ilegal yakni produk dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya sehingga dikategorikan rokok ilegal berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai.

Harga rokok ilegal kata Chaidir, terbilang relatif lebih murah sehingga meningkatkan minat beli masyarakat cukup tinggi.

Disisi lain Pemerintah kehilangan pendapatannya dari cukai saat jumlah orang yang sakit dampak konsumsi rokok meningkat.

“Realitas ini menggambarkan urgensi pemberantasan rokok ilegal guna mengamankan penerimaan negara dan memberikan manfaat kesehatan masyarakat,” jelasnya lagi.

Bea Cukai Malili dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai atau pemberantasan BKC ilegal.***

Komentar