POTOKLIK.ID – Dugaan praktik mafia tanah diduga terjadi di kawasan aset milik Pemerintah Daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam skema Proyek Strategi Nasional (PSN) itu diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu secara ilegal.
Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan berjalan mulus. Di atas tanah yang berstatus resmi sebagai aset pemerintah, justru muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar klaim sejumlah pihak. Dokumen itu kini dipertanyakan legalitasnya karena bertabrakan dengan sertifikat sah milik Pemda.
Kasus ini terkuak setelah Tim Percepatan Kawasan Industri turun langsung melakukan pemetaan dan identifikasi lapangan. Hasilnya mencengangkan. Di atas lahan negara, ditemukan warga yang telah membuka kebun, menanam komoditas perkebunan, bahkan mendirikan bangunan permanen.
Lebih jauh lagi, sebagian dari mereka justru menuntut ganti rugi lahan, seolah-olah tanah tersebut milik pribadi.
Padahal, berdasarkan sertifikat resmi yang dikantongi Pemda, seluruh hamparan itu tercatat sebagai aset sah pemerintah daerah dan telah diplot sebagai zona pengembangan industri strategis.
Sementara itu, salah seorang oknum aparat berinisial Y mengaku jika lahan seluas 1 hektar kini ia garap dengan berbagai komoditas mulai dari cengkeh, alpukat dan beberapa tanaman lainya.
Dari pengakuannya, lahan tersebut berada di blok dua kawasan Lampia wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan industri skala besar. Di atas lahan itu, berdiri tanaman jengkol, kakao, durian, hingga alpukat. Y mengaku lahan tersebut bukan atas namanya langsung, melainkan menggunakan nama keluarganya.
Y membeberkan kronologi awal dirinya masuk ke kawasan tersebut pada 2020. Ia mengaku mendapat informasi dari seorang teman tentang adanya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk berkebun. Dari situ, ia diperkenalkan kepada seseorang bernama Irwan alias Iwan yang disebut menawarkan lahan untuk dijual.
“Status lahan di sana itu, awalnya saya dikabari teman. Di tahun 2020 saya masuk dan dia cerita ada lahan yang bisa dibeli untuk berkebun. Saya pun ketemu dengan Irwan, karena info dari pak Irwan lahan tersebut akan dijual untuk biaya operasi di rumah sakit dan orang tersebut mau lepas lahannya, itu info dari pak Irwan,” kata Y saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (13/2/2026).
Dalam pengakuannya, Y menyebut memberikan dana sekitar Rp10 juta per hektare. Namun ia menegaskan bahwa transaksi itu bukan pembelian formal, melainkan sekadar membantu pihak yang membutuhkan dana. Ia mengaku tidak memegang sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Saya tidak beli, saya cuman bantu saja 10 juta per hektare. Lahan di dalam itu kan mereka ada yang pegang sertifikat. Saya juga disampaikan oleh orang LBH bahwa jangan sampai keluar nama saya, tapi pakai nama istri,” ujarnya.
Selain dana lahan, Y juga menyebut adanya biaya tambahan untuk pembersihan area sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per hektare. Ia mengakui proses penguasaan lahan dilakukan tanpa dokumen legal.
“Di dalam (Lampia) itu pak saya tidak sertifikat, saya tidak ada SKT dan saya sepaket dengan pak Iwan,” tambahnya.
Bukan hanya itu, berdasarkan informasi yang diperoleh ada sekitar 10 orang yang berasal dari luar Luwu Timur membeli tanah dilokasi itu.
Luas lahan yang mereka beli bervariasi mulai 2 hektar per orang, hingga 5 hektar per orang.
Lahan yang mereka beli kemudian ia garap untuk budidaya lada (merica) bahkan mereka juga menanam durian di lokasi itu.
“Ada sekitar sepuluh orang dari sini yang punya lahan di Lampia, dia beli itu lahan,” kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pengakuan tersebut memperlihatkan praktik penguasaan lahan berbasis transaksi informal tanpa kepastian administrasi yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Di sisi lain, data yang dihimpun redaksi menunjukkan kawasan Lampia memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan disebut sebagai aset resmi pemerintah daerah. Lahan tersebut masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri yang akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).***







Komentar