Badan Kesbangpol Lutim Musnahkan 1.152 Arsip

POTOKLIK.ID – Setiap lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan dan politik dalam penyelenggaraan kegiatan tidak lepas dari penciptaan arsip.

Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga-lembaga tersebut mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk itu, arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa. Namun demikian, tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis.

Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan, dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Atas dasar hal tersebutlah, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu Timur melakukan Pemusnahan Arsip Inaktif Retensi di bawah 10 tahun yang berlangsung di Aula Badan Kesbangpol, Jumat (05/07/2024).

Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani, Kepala Badan Kesbangpol Lutim, Guntur Hafid, Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar, perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum, dan undangan lainnya.

Asisten II, Nursih Hariani mengucap syukur karena Kesbangpol telah melakukan kegiatan pemusnahan arsip yang memang secara aturan kearsipan memang harus dilakukan.

Beliau menjelaskan, arsip inaktif ini adalah arsip yang sudah tidak digunakan secara aktif dalam kegiatan sehari-hari sehingga perlu dimusnahkan.

“Saya fikir Kesbangpol dan Arsip sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan prosedur agar arsip yang dimusnahkan tidak lagi mengandung informasi yang masih bisa digunakan,” imbuhnya.

Kepala Badan Kesbangpol, Guntur Hafid juga mengucapkan syukur karena bisa bersama-sama hadir di aula Kesbangpol ini untuk memusnahkan arsip retensi dibawah 10 tahun yang jumlahnya sebanyak 1.152 berkas.

“Mudah-mudahan kedepan arsip di Kesbangpol akan ada aturan-aturan dan susunannya dan pelaksanaan arsiparis kita semakin baik,” pungkas Guntur.

Sementara Kabid Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lutim, Hairil Muchtar mengungkapkan bahwa, pemusnahan ini kenapa harus dibawah 10 tahun, karena jika sudah diatas 10 tahun maka akan menjadi kewenangan ANRI untuk memberikan rekomendasi melakukan pemusnahan.

“Dasar pemusnahan ini adalah UU No. 43 Tahun 2009 terkait dengan Kearsipan. Salah satu kewajiban dari OPD atau pencipta Arsip adalah melakukan penyusutan atau salah satunya pemusnahan arsip,” tandas Hairil Muchtar.

Usai pembukaan acara, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan arsip menggunakan alat penghancur kertas oleh Asisten II, Kesbangpol, Kabid Kearsipan, dan diikuti tamu undangan lainnya, yang kemudian ditutup dengan penandatangan berita acara. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Komentar