POTOKLIK.ID – Bea Cukai Malili memusnahkan sebanyak 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Pemusnahan rokok ilegal tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp2.828.449.800, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.842.996.938.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal Bea Cukai ini dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, pada Senin (15/12/2025). Pemusnahan dilakukan secara serentak bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi Bea Cukai kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Barang ilegal yang dimusnahkan hari ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 oleh seluruh satuan kerja di wilayah Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, yakni KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal dan BKC ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Malili mengalami peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir.
“Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai ilegal merupakan bagian dari pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” ujar Eri.
Ia menambahkan, pada tahun 2025, Bea Cukai Malili mencatat penindakan hasil tembakau ilegal tertinggi dalam empat tahun terakhir.
“Sekitar dua pertiga penindakan kami lakukan di jalur distribusi, baik melalui alat angkutan darat maupun pengiriman lewat Perusahaan Jasa Titipan,” tambahnya.***







Komentar