POTOKLIK.ID – Bupati Luwu Timur, Budiman menerbitkan surat edaran tertanggal 1 Maret 2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Jam kerja ASN di bulan Ramadhan ini berubah dari hari-hari biasanya. Maka dari itu Bupati Luwu Timur mengeluarkan Surat edaran yang tertuang dengan Nomor : 270/ 35 /B.Organisasi. Menindaklanjuti surat edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2959/B.Organisasi tentang jam kerja aparatur sipil negara selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah Ramadan ketentuan jam kerja bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Jam kerja.
Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WITA.
Hari Jumat, pukul 08.00-15.30 WITA.
2. Istirahat.
Hari Senin-Kamis, pukul 12.00-12.30 WITA.
Hari Jumat, pukul 12.00-13.00 WITA.
3. Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional, apel pagi dan senam
ditiadaka.
4. Bagi Unit kerja yang melakukan pelayanan langsung ke Masyarakat diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah masing-masing selaku penanggungjawab.
Ketentuan jam kerja ASN ini berlaku mulai 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan suci Ramadan.***
Komentar