POTOKLIK.ID – Ribuan kendaraan yang beroperasi di wilayah pertambangan Luwu Timur yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Luar Daerah akan ditertibkan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan ini dilakukan Pemerintah karena selama ini pendapatan asli daerah (PAD) Luwu Timur mengalami kerugian dari sektor pajak kendaraan yang beroperasi di wilayah pertambangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar kendaraan yang beroperasi di wilayah pertambangan di Luwu Timur merupakan kendaraan yang berasal dari pulau Jawa dan Kalimantan sehingga pajak dari kendaraan itu dibayarkan ke wilayah asal yang menyebabkan Pemda Luwu Timur tidak mendapatkan pajak kendaraan yang beroperasi di Luwu Timur.
Maka dari itu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengatakan akan bekerjasama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penertiban kendaraan dengan mewajibkan kendaraan operasional pertambangan wajib registrasi TNKB menggunakan kode DP yang merupakan kode wilayah provinsi Sulawesi Selatan. Dan kode kabupaten Luwu Timur G/V.
“Selama ini kendaraan yang beroperasi di areal pertambangan hasil dan keuntungannya di peroleh di Luwu Timur sementara Pajaknya disetor pada daerah lain, tentu ini merugikan Luwu Timur,” kata Irwan Bachri Syam, saat menghadiri peringatan K3 di Sorowako, Senin 12 Januari 2026.
Menurutnya, banyaknya kendaraan yang beroperasi di area Pertambangan yang menggunakan plat dari Luar Luwu Timur, selain pajaknya tidak di terima daerah juga merusak dan mengotori jalan di daerah yang telah dibangun dari APBD Luwu Timur dan Sulawesi Selatan.
“Meski kita pahami semua, bahwa Luwu Timur memiliki pendapatan terbesar di Luwu Raya dan terbesar kedua dari Kota Makassar, namun saya nilai itu masih kecil, sebab masih banyak potensi pendapatan kita seperti Pajak kendaraan yang harus dimaksimalkan sebagai PAD,” pungkasnya.***







Komentar