MALILI | POTO KLIK – Demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, seorang pria berusia 45 tahun di Desa Kalpataru, Kecamatan Tommoni nekat mencuri buah sawit milik PTPN XIV Afdeling.
Pria berusia 45 tahun itu berinisial SLH. Ia mencuri buah sawit bersama dengan enam terangka lainnya.
Baca Juga: Butuh Jasa Ojek dan Taksi Online Maupun Antar Paket? Kini Hadir Antar.in di Kecamatan Malili
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul Alam menjelaskan sebanyak 3 ribu kilogram buah sawit milik perusahaan di curi oleh 7 orang tersangka, dua diantaranya masuk dalam daftar pecarian orang (DPO) Polres Luwu Timur.
“Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polsek Mangkutana, dari pihak perusahaan. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. SLH (45) salah satu tersangka yang diamankan sudah masuk dalam target operasi (TO), sebelum SLH dibekuk, empat tersangka lainnya sebelumnya telah diamankan,” kata Kompol Syamsul Alam saat menggelar konfrensi pers operasi sikat 2023, di Aula Mapolres Luwu Timur, Selasa 27 Juni 2023.
Baca Juga: DPRD Luwu Timur Usulkan Pemberhentian Mahading Sebagai Dewan
Kompol Syamsul mengatakan dari keterangan pelaku SLH, ia melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya perusaan PTPN mengalami kerugian hampir Rp 9 juta.
Akibat dari perbuatannya itu, lanjut Wakapolres Luwu Timur pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 ayat 1 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan. ***
Komentar