Di Dapil Wotu-Burau, Anak Dibawah Umur Diduga Dibiarkan Memilih di TPS

POTOKLIK.ID – Salah satu calon anggota DPRD Luwu Timur di Daerah Pemilihan (Dapil) Wotu Burau melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur. Paslon tersebut berharap agar dilakukan Penyelenggaraan Ulang (PSU) terkait temuan pelanggaran yang mereka laporkan.

Pelanggaran yang dilaporkan mencakup adanya pemilih di bawah umur yang mendapatkan undangan memilih dan menggunakan hak pilihnya hanya dengan Kartu Keluarga dan undangan memilih. Warga tersebut baru berusia 17 tahun pada Desember 2024, namun telah mengikuti proses pemilihan.

Kasus serupa diduga juga terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, karena warga yang bersangkutan mengakui memiliki teman sekolah dengan usia masih 16 tahun yang ikut memilih.

Selain itu, laporan juga mencakup upaya penyelenggara Tempat Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Lambara Harapan untuk menghalangi seorang warga menggunakan hak pilihnya. Warga tersebut mendapatkan undangan memilih di TPS 1 Lambara Harapan, tetapi karena KTP berdomisili di Desa Lampenai, warga tersebut tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa laporan sedang dalam proses. “Meskipun namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun terdapat aduan bahwa pemilih tersebut masih berusia di bawah batas yang diizinkan. Hal ini juga masih dalam proses,” ujarnya.

Bawaslu Luwu Timur juga tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Towuti, yang terkait dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara di masa tenang, serta di Kecamatan Kalaena, di mana masyarakat yang mengadu mengaku kehilangan hak pilihnya. Proses verifikasi sedang berlangsung untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut.***

Komentar