Diduga Sebar Informasi Palsu, Putri Dakka Lapor Humas Polda Sulsel ke Propam

POTOKLIK.ID – Putri Dakka resmi melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta Selatan.

Putriana Hamda Dakka membuat laporan tersebut pada Rabu, 28 Januari 2026 dimana laporan tersebut terkait tindakan Kombes Pol Didik yang diduga menyebarkan narasi kepada awak media berisi informasi yang tidak benar atau berita hoaks.

Terlapor diduga mencemarkan nama baik Putri Dakka sebagai mantan calon anggota DPR RI Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulawesi Selatan, menjelang proses pengisian jabatan antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel.

Dalam pemberitaan yang dilaporkan tersebut, pelapor yakni Putri Dakka disebut sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umroh.

Sementara, menurut fakta hukum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 29 Agustus 2025, tidak ada peristiwa pidana yang dilaporkan atas nama Putri Dakka.

*Program Subsidi Umroh Putri Dakka*

Program “Sedekah Jariyah Umroh Gratis” Putri Dakka telah rutin dilakukan bagi masyarakat kurang mampu, imam masjid, guru ngaji, dan muazin, sejak 2022.

Pada periode 2024–2025, Putri Dakka membiayai program subsidi umroh senilai total Rp6,94 miliar.

Dari total peserta 370 orang, uang yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar, sehingga Putri Dakka memberikan subsidi langsung sekitar Rp1,2 miliar.

*Dugaan Aduan Palsu dan Persangkaan Tidak Berdasar*

Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, pengacara Muchlis Mustafa, SH melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan/penggelapan senilai Rp1,73 miliar.

Kuasa hukum Putri Dakka menganggap bahwa laporan tersebut dapat dipandang sebagai pengaduan palsu dan persangkaan palsu, karena uang terkait bisnis skin care yang dijadikan dasar laporan telah dibayarkan setahun sebelumnya dan pihak pelapor telah menerima keuntungan sebesar Rp 1,88 M.

Atas persoalan tersebut, Putri Dakka berencana melaporkan pengacara dan pihak yang memerintahkannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.

Putri Dakka menekankan pentingnya profesionalisme penyidik untuk menghindari tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan kesesatan hukum (misbruik van rect process), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dirinya menyatakan sepenuhnya percaya kepada integritas Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.(**)

Komentar