DPRD Luwu Timur Belum Tetapkan Akbar Sebagai Wakil

POTO KLIK – Pada tanggal 10 Maret 2023, DPRD Luwu Timur menetapkan Akbar sebagai wakil bupati terpilih dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin. Namun, sampai sekarang belum ada pelantikan yang dilakukan.

Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Aziz, menyatakan bahwa mereka belum menerima petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait pelantikan Akbar. “Belum ada info dari kemendagri,” kata Aswan, Kamis, 13 Juli 2023.

Sementara itu, Anggota panitia pemilihan (panli) di DPRD Luwu Timur, Abd Munir Razak, mengatakan bahwa pelantikan masih menunggu kelengkapan rekomendasi dari delapan partai politik pendukung.

“Asal ada semua rekomendasi partai, akan dilakukan pelantikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata dia.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2023, Kantor Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat yang mengatur mengenai pengisian wakil bupati Luwu Timur.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Luwu Timur dan menjelaskan bahwa partai politik pendukung disepakati untuk mengusulkan dua nama. Rekomendasi tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal masing-masing partai politik pengusung menjadi dasar proses pemilihan di DPRD.

Munculnya perbedaan rekomendasi tertulis antara M Taqwa Muller dan Mochammad Akbar Andi Leluasa, yang diusulkan oleh Partai Golkar, telah dikonsultasikan dengan Kemendagri.

Lanjut Munir, petunjuk yang diberikan oleh Sadiman, seorang pegawai Kemendagri, menyatakan bahwa asal ada satu rekomendasi, pelantikan dapat dilakukan. “Sadiman juga telah dipecat,” kata dia.

Mochammad Akbar Andi Leluasa terpilih sebagai Wakil Bupati Luwu Timur pada tanggal 6 Maret 2023 setelah mengalahkan pesaingnya, Muh Taqwa Muller, dalam putaran kedua pemilihan. Akbar meraih 23 suara sementara Taqwa mendapatkan 7 suara.***