Dua PAW DPRD Luwu Timur Resmi Dilantik

POTO KLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna untuk melantik dua anggota baru dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Acara ini berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Pimpinan rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. M Siddiq BM, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, dan Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, menjelaskan bahwa pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Luwu Timur dilakukan berdasarkan keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut meliputi:

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1151/VIII tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023, mengenai pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024 yang dipegang oleh Andi Surono S.

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1152/VIII tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023, tentang pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024, yang diisi oleh Ir. Rahman.

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1153/VIII tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023, terkait pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024, yang dipegang oleh Mahading S.Sos.

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1154/VIII tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023, mengenai pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024, yang diisi oleh Ir. Abdul Kanal.

Aripin menjelaskan, “Berdasarkan keputusan Gubernur tersebut, badan musyawarah telah menetapkan jadwal rapat paripurna Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Luwu Timur Pengganti Antar Waktu (PAW) pada hari Rabu, 16 Agustus 2023. Hal ini tertuang dalam keputusan badan musyawarah nomor 18/Bamus/VIII/2022, yang mengubah keputusan badan musyawarah DPRD Kabupaten Luwu Timur nomor 17/Bamus/XVII/2023, yang menetapkan agenda kegiatan DPRD Luwu Timur untuk bulan Agustus 2023.”

Ketua DPRD Luwu Timur juga mengucapkan selamat atas amanah sebagai wakil rakyat kepada anggota baru untuk sisa masa jabatan 2019-2024, serta mengingatkan untuk menjaga kehormatan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, berharap agar kerjasama yang baik tetap terjalin demi kepentingan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, Andi Surono S dari Partai Amanat Nasional (PAN) digantikan oleh Ir. Rahman sebagai anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024, dan Mahading S.Sos dari Partai Golongan Karya (Golkar) digantikan oleh Ir. Abdul Kanal sebagai anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024.***

Komentar