Dua Pengedar Narkoba di Luwu Timur Ditangkap, Satu Diantaranya Terancam Hukuman Seumur Hidup

POTIKLIK.ID – Polisi menangkap dua orang pria pengedar narkoba di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Selasa 17 Juni 2025. Satu diantaranya terancam hukuman seumur hidup.

Pelaku di tangkap dilokasi berbeda sedangkan satu dari dua pelaku merupakan target operasi Polres Luwu Timur.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah personel Satuan Narkoba.

Pelaku pertama yang diamankan berinisial YS (25), warga Kecamatan Towuti, ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, sekitar pukul 09.30 WITA pagi tadi. Pelaku YS merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Luwu Timur.

Polisi berhasil menemukan barang bukti 22 sachet plastik bening yang berisi sabu seberat 6,16 gram, 10 ball sachet kosong, satu buah timbangan digital, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android  dan Uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan YS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat bantu dan uang hasil transaksi,” kata Andi Muh Taufik.

Dari pengakuan pelaku sabu itu akan dijual. Dan pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial YL (33) warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ditangkap di rumahnya pada pukul 10.30 WITA. 

Terduga pelaku yang diamankan merupakan non-target operasi (non TO), namun berhasil terjaring berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek Urban Mild dan 1 unit handphone.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Wawondula. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan pelaku YL,” jelas Bripka Andi Muh Taufik.

Dalam pemeriksaan awal, YL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan niatnya untuk menjual sekaligus mengonsumsi sabu tersebut. 

“Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika meskipun sebelumnya tidak masuk dalam daftar target operasi,” ucapnya.

“Penangkapan terhadap pelaku non TO ini menjadi bukti bahwa Operasi Antik Lipu 2025 tidak hanya menyasar target utama, tetapi juga berperan efektif dalam menjaring pelaku yang selama ini luput dari pantauan. Kami terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba,” sambungnya.

Atas perbuatan pelaku YL ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.***

Komentar