POTOKLIK.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (12/10/2025). Aksi tersebut menuntut peninjauan ulang berkas perkara pidana dugaan penyerobotan tanah warisan yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 276 K/Ag/2023.
Dalam perkara tersebut, tiga orang ahli waris telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara tahap II (P-21) diketahui telah dilimpahkan Kejari Palopo ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Aksi berlangsung di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Ratusan mahasiswa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Hormati Putusan MA!” serta “Hukum Jangan Dipermainkan!”. Massa aksi juga menyerahkan memorandum tuntutan kepada Kepala Kejari Palopo.
Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Rugon, dalam orasinya menyampaikan adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Putusan MA Nomor 276 K/Ag/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan objek sengketa merupakan tanah warisan orang tua para pihak.
“Bagaimana mungkin ahli waris justru dituduh menyerobot harta peninggalan orang tuanya sendiri. Ini jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung,” tegas Rugon.
Menurutnya, penyidik Polres Palopo bersama Kasi Pidum Kejari Palopo telah memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana. GAM Luwu Raya pun mendesak Kejari Palopo meninjau ulang berkas P-21 dengan mempertimbangkan putusan MA serta menangguhkan pelimpahan perkara ke PN Palopo.
Senada, Jenderal Komwil GAM Luwu Raya, Kurniawan, menegaskan bahwa kasus sengketa warisan tanah tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Perkara ini murni ranah perdata dan tidak layak dituntut secara pidana. Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kasi Pidum Kejari Palopo atas dugaan pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Kurniawan juga mengumumkan rencana aksi lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar pada Kamis (23/10/2025) mendatang.
Latar Belakang Kasus
Sengketa warisan tanah di Kota Palopo bermula sejak 2023. Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 memutuskan pembagian harta warisan secara merata kepada para ahli waris. Namun demikian, dua saudara kemudian melaporkan tiga ahli waris lainnya ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyerobotan dan perusakan tanah.
Polres Palopo menetapkan tiga ahli waris sebagai tersangka pada September 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Oktober 2025 dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Palopo.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejari Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa.
Sementara itu, praktisi hukum di Palopo, Sahrul, SH, menilai tuntutan mahasiswa memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Proses pidana atas objek yang telah dinyatakan sebagai tanah warisan berpotensi melanggar asas ne bis in idem,” kata Sahrul kepada media.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Tidak ada insiden yang dilaporkan selama aksi berlangsung.***







Komentar