POTO KLIK – Hari ini, 16 September, instansi pemerintah akan mengumumkan formasi yang tersedia bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Kemudian, pada tanggal 17 September, proses pendaftaran seleksi akan dimulai. Bagi Anda yang berencana mendaftar sebagai CPNS, berikut ini adalah informasi lengkap mulai dari formasi, syarat, cara mendaftar, hingga jadwalnya, yang telah dirangkum oleh CNBC Indonesia pada Jumat, 15 September 2023.
Formasi CPNS 2023 Berdasarkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah akan membuka 572.496 formasi ASN pada tahun 2023. Angka tersebut dibagi antara CPNS dan PPPK. Jumlah ini lebih rendah dari perkiraan sebelumnya yang mencapai 1.030.751 formasi.
Dari total 572.496 formasi ASN yang tersedia, akan dibagi menjadi 28.903 orang untuk CPNS dan 543.593 orang untuk PPPK. Formasi CPNS dan PPPK ini akan dialokasikan untuk instansi di pemerintah pusat dan daerah. Berikut rinciannya:
Pemerintah Pusat
- CPNS: 28.903 orang
- PPPK: 49.959 orang
- Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah
- PPPK Guru: 296.084 orang
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
- PPPK Teknis: 42.826 orang
- Total: 493.634 orang
Cara Melihat Formasi CPNS 2023 Jika Anda ingin melihat formasi yang tersedia ketika ingin mendaftar CPNS, ada dua cara untuk mengeceknya. Berikut ini:
Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Lewat SSCASN BKN
- Buka website https://sscasn.bkn.go.id
- Klik ‘Info Lowongan’
- Buka ‘Simulasi Pemilihan’ dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan:
- Jenis Pengadaan: (CPNS)
- Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
- Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
- Pendidikan: (Jurusan)
- Setelah itu, klik tombol ‘Cari’
- Formasi yang dibuka akan muncul sesuai dengan jurusan masing-masing.
Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Lewat Link Instansi Anda juga bisa melihat formasi CPNS 2023 dengan mengunjungi situs web instansi-instansi berikut:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
- Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
- Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
- Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
- Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/
Cara Daftar CPNS 2023
- Daftar Akun
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id (perlu dicatat, link ini belum bisa diakses karena pendaftaran belum dibuka)
- Daftar untuk membuat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
- Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik “Proses Pendaftaran Akun”
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
- Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik “Selanjutnya”
- Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Pilih jenis seleksi “CPNS”
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
- Masukkan Dokumen
- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
- Cetak Kartu
- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat Anda mendaftar CPNS 2023. Berikut adalah syarat umum dan dokumen yang diperlukan:
Syarat Umum CPNS 2023
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.***
Komentar