Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Luwu Utara

POTOKLIK.ID – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Luwu Utara tahun 2025/ 1446 H telah ditetapkan. Untuk tahun ini nilai zakat fitrah mengalami peningkatan di tahun sebelumnya.

Untuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Luwu Utara di bagi menjadi tiga kategori. Pembagian itu berdasarkan harga beras yang dikomsumsi masyarakat di setiap daerah di Luwu Utara.

Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Luwu Utara, Abdul Rauf mengatakan untuk daerah pegunungan seperti Seko, Rongkong, dan Rampi, harga beras ditetapkan Rp8 ribu per liter.

Baca Juga: Kerangka Manusia Dalam Mobil Ditemukan di Asrama Polisi Hebohkan Masyarakat

“Dengan standar zakat fitrah sebesar 4 liter per orang, maka besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan masyarakat di daerah tersebut sebesar Rp32 ribu per orang,” katanya Rabu 12 Maret 2025 kemarin.

Sedangkan untuk daerah dataran rendah dan pesisir, ada dua kategori harga beras. “Kategori pertama, harga berasnya Rp15 ribu per kg, maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah Rp46 ribu per orang. Kategori kedua, harga berasnya Rp18 ribu per kg, maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah Rp55 ribu perorang,” uangkapnya.

Selain besaran zakat fitrah, ditetapkan pula besaran fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni sebesar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per hari.

Komentar