POTO KLIK – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik serta dilarang menerima parsel Lebaran.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 14 April 2023 ini.
Isi surat itu, berisikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi.
“Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan ASN untuk menolak gratifikasi, seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau pekerjaannya,” ujar Kemenpan RB dalam pernyataan persnya, yang dikutip Potoklik dari Tempo.co. Rabu 19 April 2023.
PPK juga diharapkan bisa menerbitkan Surat Edaran untuk pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai ASN.
Pada SE 7 Tahun 2023 itu juga mengatur larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Oleh karena itu, Kemenpan RB meminta PPK memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas, seperti untuk mudik atau berlibur.
Jika melanggar, PPK dapat menjantuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Tertulis juga di dalam Surat Edaran agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan penggunaan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk melakukan perjalanan ke perjalanan wisata dalam negeri,” ujar Kemenpan RB
Selain itu, ASN diimbau memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“Di mana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar KPK .
Selain itu, ASN meminta menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tanggungan.
ASN juga melarang penerbitan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik lainnya untuk pemangku kepentingan, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya. ***