Jelang Idul Adha, Kasatpol PP Luwu Timur Ingatkan Memasang Baliho Tidak Sembarang Tempat

MALILI | POTO KLIK – Jelang hari raya Idul Adha 2023, akan ada banyak bermunculan alat peraga ucapan Idul Adha. Maka dari itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy ingatkan masyarakat agar memasang baliho sesuai aturan dan tidak sembarang tempat.

Kasatpol PP Luwu Timur itu mengungkapkan, Luwu Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan pemasangan dan jangka waktu pemasangan baliho atau sejenis alat peraga kampanye. Sehingga tidak dibolehkan memasang baliho di lokasi tertentu.

“Ada beberapa lokasi yang tidak boleh di pasang, seperti di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum contohnya rumah ibadah itu tidak boleh,” Indra Fawzy, Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga: Menara Payung Palopo Senilai Rp 30 Miliar Viral Di Medsos Dijadikan Lomba Foto Lucu

Pemasangan baliho di fasilitas umum bisa saja, lanjut Indra Fawzy, tetapi yang dibolehkan sesuai aturan yakni pemerintah seperti Bupati, Camat maupun Kades sebab mewakili masyarakat dan mengatasnamakan pemerintah.

“Misalkan di Masjid, rumah ibadah lainnya, itu boleh selama mengatasnamakan pemerintah. Yang tidak boleh itu jika membawah nama pribadi atau partai, maupun lembaga lain untuk kepentingan kampanye,” jelasnya.

Baca Juga: Jangan Asal Beli Hewan Qurban, Perhatikan 10 Hal ini

“Lapangan bisa untuk pasang baliho. Tetapi, jangan asal di pasang harus diperhatikan tata letaknya, dan harus rapi,” tambahnya.

Sedangkan lama pemasangan baliho kata Fawzy, ada masa tenggak waktu yang diberikan. yakni selama 30 hari setelah moment.

Baca Juga: Ada Transaksi Hingga Miliaran di Rutan KPK? Dua Mantan Penyidik Pertanyakan Kinerja Dewas

“Baliho yang sudah kadaluwarsa kami akan tertibkan. Contoh ucapan Idul Fitri sudah lewat 30 hari setelah hari raya, wajib di tertibkan,” ucapnya.

Indra Fawzy juga menegaskan dalam penertiban baliho pihaknya tidak akan pandang bulu. “Meskipun itu baliho Bupati kalau sudah kadaluwarsa tetap ditertibkan. ataukah ada yang memasang baliho seperti di Masjid terus mengatasnamakan kepetingan pribadi maupun partai pasti kami tindak,” pungkas Kasatpol PP Luwu Timur. ***

Komentar