POTOKLIK.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Utara yang ditangani Kejaksaan Luwu Utara hingga saat ini masih jalan ditempat.
Kasus dugaan korupsi itu mulai ditangani sejak Agustus 2024. Dan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penanganan kasus itu.
Lambannya penangan kasus itu, menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat bahkan muncul isu dan kecurigaan adanya dugaan aliran dana ratusan juta rupiah ke oknum aparat penegak hukum.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parusid, membantah tegas adanya dugaan setoran ke pihaknya.
“Itu tidak benar. Penanganan kasus ini masih berjalan. Saat ini kami menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Luwu Utara,” kata Rudhy saat dikonfirmasi awak media, Senin 23 Juni 2025.
Ia menyatakan penyelidikan kasus dana hibah KONI Luwu Utara dimulai sejak Agustus 2024 dan masih berada tahap pada awal.
Fokus utama penyelidikan adalah penggunaan dana hibah KONI yang dipimpin Hamrullah, dari tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang totalnya mencapai sekitar Rp9 miliar.
“Audit investigatif sedang dilakukan oleh Inspektorat untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa audit mencakup sekitar 20 cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Luwu Utara, namun sejauh ini baru sebagian yang diperiksa.
“Masih tergantung dari masing-masing cabor. Pemeriksaan belum menyeluruh,” tambahnya.
Meski kasus ini sudah berlangsung hampir setahun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari berdalih bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Luwu Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait progres audit yang menjadi kunci kelanjutan penanganan kasus ini.***
Komentar