MALILI | POTO KLIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur temukan kerugian negara pada pembangunan rumah nelayan Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Rumah nelayan tersebut dibangun sebanyak 50 unit pada tahun 2015 silam. Anggaran pembangunan rumah nelayan ini bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Pembangunan rumah nelayan dilaksanakan oleh PT TM dengan nilai pelaksanaan pekerjaan Rp.5,7 miliar lebih. Dan paket manajemen Konstruksi senilai Rp1,7 miliar lebih yang dilaksanakan oleh PT. EP. Sehingga total anggaran pelaksanaan pembangunan rumah nelayan tersebut senilai Rp7,5 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur Yadyn mengatakan, sebelumnya 23 Mei 2023 lalu. Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan rumah nelayan.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT- 146/P.4.36/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Teknis ditemukan fakta ketidaksesuain spesifikasi antara RAB dan gambar prototype rumah khusus nelayan dengan fisik bangunan terpasang dan terdapat fakta beberapa item pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana,” Kata Yadyn, berdasarkan rilis yang diterima, Potoklik.id, Sabtu, 26 Mei 2023 malam.
Lanjut Yadyn, adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dan tidak dilaksanakannya sejumlah kegiatan pekerjaan tersebut sehinga menimbulkan kerugian keuangan negara. ***
Komentar