Kejaksaan Luwu Timur Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Dana Stimulan

MALILI | POTO KLIK – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) atau dana Stimulan Kabupaten Luwu Timur, Kamis 15 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur Yadyn mengatakan tersangka korupsi dana Stimulan itu berinisial Y yang merupakan pengurus UPKD Desa Tawakua.

“Dari hasil pemeriksaan, Y menyalahgunakan wewenang sebagai pengurus UPKD Desa Tawakua Program P2MP dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi,” Kajari Luwu Timur.

Baca Juga: Tanpa Pandang Bulu, Budiman Apresiasi Satpol PP Luwu Timur

Lanjut Yadyn, berdasarkan hasil temuan, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta lebih.

“Hasil audit Inspektorat Luwu Timur ditemukan kerugian negara Rp 346.348.473,- (tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah),” beber Yadyn.

Atas perbutanny, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Dinas Perdagangan Luwu Timur Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kilogram di Wasuponda

Atau kedua, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. ***

Komentar