POTOKLIK.ID – Kejaksaan Negeri Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari 44 kasus yang ditangani sejak Januari-Juni 2024. Dari perkara ini kasus narkoba terbanyak.
Pemusnahan barang bukti ini laksanakan di halaman kantor Kejari Luwu Timur, Rabu 31 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha, mengatakan hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
“Barang bukti tersebut berasal dari 44 perkara yang terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda (Oharda), 7 perkara kemanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 32 perkara narkotika.
Kajari Budi mengungkapkan bahwa kasus yang paling menonjol adalah perkara narkotika dengan 32 perkara dengaj barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 118,3022 gram sabu-sabu, 4877 obat-obatan berbagai merk.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, 118,3022 gram sabu-sabu, 4877 obat-obatan berbagai merk, 3 buah senjata tajam jenis parang, 25 buah pakaian, 2 buah Handphone merk Vivo dan Nokia, 14 buah korek api, 8 ball sachet kosong, 1 buah batu, 14 buah sendok sabu, 9 buah set bong, 9 buah set pireks kaca, 1 buah kursi dan 2 buah batang kayu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut mengapresiasi Kejari Luwu Timur.
“Ini adalah bukti bahwa Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan terus bekerja dalam penuntasan kasus dan perkara baik itu narkoba dan perkara-perkara lainnya,” ucapnya.
Turut hadir, Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, Perwira Penghubung, dan Kepala Bea Cukai Malili.***
Komentar