Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Matano

POTOKLIK.ID – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Matano, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Proyek senilai Rp 3,5 miliar itu bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Gunakan Anggaran Provinsi, Proyek Pembangunan Jembatan di Desa Matano Luwu Timur Mangkrak Sejak 3 Tahun Lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, keduanya merupakan saksi dalam kasus ini. Mereka ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Dua tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pembangunan jembatan sungai Lemolengko Desa Matano. Mereka yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AG dan TWK,” kata Kajari Luwu Timur, Yadyn, Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Juga: Kejaksaan Diminta Tangani Proyek Jembatan di Desa Matano Luwu Timur

Tersangka TWK merupakan selaku Direktur CV.Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender Proyek Pembangunan Sungai Lemolengko Desa Matano Tahun Anggaran 2020. Ia tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati melainkan pekerjaan tersebut disubkontrakan atau meminjam Perusahaan miliknya kepada Tersangka AG yang dalam proses pelaksanaanya tidak tercapai progres pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga terdapat pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Baca Juga: Ada Temuan Dalam Proyek Pengerjaan Jembatan di Desa Matano Luwu Timur

Baca Juga: Jembatan Mangkrak di Desa Matano, Prof Heri: Semoga Saja Tidak Banyak Pihak Yang Bermain-main

“Akibat perbuatan Kedua Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.766.029.807,27 (tujuh ratus enam puluh enam juta dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ucapnya.

Baca Juga: Kejari Luwu Timur Kini Kantongi Nama Yang Diduga Terlibat di Jembatan Mangkrak Matano

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.***

Komentar