Kejari Luwu Timur Laksanakan Panen Raya di Desa Binaan Adhyaksa

POTOKLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melakukan panen raya sekaligus melakukan penjualan gabah hasil panen dari 14 Desa binaan Kampung Pangan Adhyaksa Kejari Luwu Timur.

Hasil panen para petani di beli langsung oleh Bulog cabang Kota Palopo.

Panen raya dipusatkan di Desa Wanasari, Kecamatan Angkona yang merupakan salah satu desa binaan Kejaksaan Luwu Timur.

Acara itu di hadiri oleh unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD lingkup Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan pelaksanaan panen raya ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia.

“Panen Raya yang kami rangkaian dengan penjualan langsung gabah hasil panen 14 Desa Binan Kampung Panen Adhyaksa merupakan tindak lanjut kami atas Instruksi Pimpinan kami di Kejaksaan Agung bahwa melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan Dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah,” katanya.

“Disitu disebutkan bahwa pimpinan kami Bapak Jaksa Agung sebagai komando tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia turut mendapatkan mandat dari bapak Presiden untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan beras/gabah hingga proses penyalurannya oleh Perum Bulog,” sambung Budi Nugraha.

Melalui intruksi itu, Desa Wanasari menjadi permulaan dalam melakukan panen raya seluas 20 hektar.

Dari hasil panen ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur meminta Bulog agar membeli langsung gabah milik petani.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi gabah petani yang dijual dari harga yang ditetapkan yaitu 6.500 rupiah.

“Seringkali harga gabah petani menurun drastis pada saat pelaksanaan panen sehingga dengan hadirnya bulog membeli langsung padi petani diharapkan dapat menjaga harga gabah tetap stabil dan hal ini juga sejalan dengan harapan perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur turut memperkenalkan kepada unsur Forkopimda kabupaten Luwu Timur khususnya kepada Bupati Luwu Timur mengenai Program JAGA DESA atau Jaksa Garda Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding).

Budi Nugraha memaparkan bahwa Jaga Desa sendiri merupakan Program yang diinstruksikan oleh pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka pendampingan kepada Desa melakukan suksesi Pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa.

Ia menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan dan memberikan pelatihan kepada 125 Desa serta 3 Kelurahan di Kabupaten Luwu Timur mengenai Aplikasi Jaga Desa.

Selain itu menindaklanjuti Program Jaga Desa itu sendiri Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga memiliki inovasi layanan yaitu Posko Jaga Desa serta Jamil Jaga Desa (Jaksa Malili Jaga Desa), melalui platform tersebut diharapkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dapat memberikan pendampingan pengelolaan keuangan di desa, sehingga desa dapat berkonsultasi, mendapatkan pengetahuan serta tidak lagi awam mengenai dasar-dasar pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa sehingga tidak ada lagi celah penyelewengan keuangan negara di Tingkat desa.

Menyambut berbagai inovasi program yang dipaparkan tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachry Syam memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta jajarannya, dalam sambutannya Bupati Luwu Timur mendukung penuh segala program yang ada di Kejari Luwu Timur khususnya program pemberdayaan masyarakat yang mana dengan adanya program ini dapat mendorong Pembangunan desa yang mandiri, kuat dan mampu berswadaya pangan.

Dengan wujud kolaborasi pemerintah daerah, stakeholder, dan forkopimda ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap pentingnya kesadaran akan kemandirian desa sebagai wujud percepatan Pembangunan nasional melalui penguatan Pembangunan dari Desa.***

Komentar