POTO KLIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menyerahkan tiga tersangka korupsi PDAM Luwu Timur ke Rutan dan Lapas Makassar, Jumat 10 November 2023 malam.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Raka Aprizki Soeroso. “Iya ketiga tersangka diserahkan ke Rutan dan Lapas Makassar, setalah tiba besok pagi di Makassar,” Ungkapnya.
Selain itu, kata Raka berkas perkara ketiga tersangka juga akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin 13 November 2023 besok.
“Karena besok hari libur jadi Senin kami limpahkan berkasnya ke kantor Pengadilan Tipikor Makassar,” Katanya.
Penetapan ketiga tersangka korupsi PDAM atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan 2019, dengan kerugian negara sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh bpkp perwakilan sulawesi selatan sejumlah Rp763 juta.
Ketiga tersangka yakni inisial S merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, N yakni Bendahara PDAM Lutim periode 2016-2022 dan NS, Kabag Teknis PDAM Lutim Periode 2016-2022.***