MAKASSAR | POTO KLIK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 5 tersangka tindak pidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN di Kabupaten Pangkep. Kerugian capai Rp.1,5 miliar.
Lima tersangka itu, 4 orang diantaranya merupakan calo dan 1 orang adalah tenaga pemasar atau Mantri.
“Penyidik telah menaikkan status 5 orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES,” Kata Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi, dari rilis yang diterima Potoklik.id, Selasa, 23 Mei 2023.
Penetapan kelima tersangka dilakukan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Senin (22/5) sekitar pukul 19.45 Wita. Tersangka FF selaku Mantri Bank BUMN dan tersangka H, MS, SM, dan S sebagai calo.
“Kasus ini berawal dari tersangka FF selaku Mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H dimana tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF,” ujar Yudi.
Yudi menjelaskan H mencari nasabah kredit lewat keluarga atau kerabat terdekat. Dia juga memberikan iming-iming terhadap calon nasabahnya bahwa tidak ada angsuran kredit.
“Selanjutnya H mengunjungi kerabat terdekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke Bank BUMN dengan imbalan uang tanda terima kasih, apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut,” jelas Yudi.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan H terlebih dahulu menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon nasabah yang bersedia menjadi nasabahnya. Dia pun memberikan jaminan apabila nasabah tidak mampu membayar maka dia siap menanggung semua konsekuensi.
“Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari,” tuturnya.
Yudi mengatakan selain itu H juga mendampingi tersangka FF pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi usaha dan tempat tinggal nasabah. Dia juga mengatakan setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai yang ditunjuk oleh Calo.
“Setelah melakukan penarikan, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 2.000.000 sebagai tanda terima kasih,” katanya.
“Selanjutnya untuk tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit atas identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF,” lanjutnya.
Yudi menerangkan tersangka lainnya juga menggunakan modus yang sama dengan memalsukan identitas peminjam untuk memudahkan. Sasarannya juga adalah keluarga hingga tetangga.
“Berdasarkan informasi tersebutlah tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat,” ungkapnya.
Yudi menjelaskan bahwa ada 52 rekening KUR yang dipalsukan dengan menggunakan identitas orang lain. Perbuatan kelima tersangka mengakibatkan Bank BUMN mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar.
“Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku marketing dana pada Bank BUMN di Pangkep bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM dan S menyebabkan pihak bank mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 debitur sebesar Rp 1.558.658.846,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***
Komentar