Korupsi APBDes, Tiga Mantan Aparat Desa Pongkeru Ditetapkan Tersangka

MALILI | POTO KLIK – Tiga mantan aparat Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Luwu Timur dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Pongkeru.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian pada saat Press Release, di Aula Mapolres Luwu Timur, Rabu 7 Juni 2023, menjelaskan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Plt Kepala Desa Pongkeru periode 2018-2019 berinisial J, Kaur Keuangan periode 2017-2020 berinisial N, dan Kasi Kesra periode 2016-2021 berinisial H.

“Adapun operandi para tersangka, mencairkan dari rekening desa tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga terjadi ketekoran kas, lalu merealisasi dana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, kemudian menggunakan dana diluar yang ditetapkan dalam APBDes, melakukan mark up SPJ pembelian material kegiatan fisik, tidak menyetorkan pajak, dan mengurangi volume pada pekerjaan fisik,” jelas Alfian.

Selain itu, kata Iptu Alfian, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan menteri keuangan, Perbup Lutim nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa, dan perbup lutim nomor 40 tahun 2015 tenaga pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa.

“Pasal yang dikenakan pada kasus ini pasal 2 subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TP korupsi Jo pasal 55 ayat 1,” kata dia.

“Dan ancaman hukuman pasal 3 paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak 1 Milyar. Lalu dikenakan juga pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun,” tambah Iptu Alfian.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa APNDes Desa Pongkeru Ta 2019-2020, laporan realisasi Ta 2019-2020, SPJ 2019-2020, SK pengangkatan tersangka sebagai perangkat desa, rekening koran atas nama bendahara, dan uang tunai sebesar Rp 28 juta. ***

Komentar