POTOKLIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan sebanyak 178.553 Surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Gudang KPU Luwu Timur, Selasa 13 Februari 2024 malam.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, meliputi Surat suara rusak dan surat suara lebih. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu.
“Surat suara yang dimusnahkan diantaranya, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 700 lembar. Surat suara Anggota DPR RI sebanyak 2.964 lembar, surat suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 126.552 lembar,” Ungkapnya.
Selain itu, lanjut Irfan Lahabu, terdapat juga surat suara Anggota DPRD Kabupaten diantaranya, Dapil 1 sebanyak 27.950 lembar, Dapil 1 (PSU) sebanyak 828, Dapil 2 sebanyak 2.369 lembar, Dapil 2 (PSU) sebanyak 116 lembar, Dapil 3 sebanyak 16.395 lembar, Dapil 3 (PSU) sebanyak 158 lembar.
“Selanjutnya, Dapil 4 sebanyak 136 lembar, Dapil 4 (PSU) sebanyak 5 lembar, Dapil 5 sebanyak 276 lembar, Dapil 5 (PSU) sebanyak 2 lembar serta DPD sebanyak 102 lembar,” Bebernya.***
Komentar