Sebanyak 315 lembar surat suara berlebih dan rusak di musnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Selasa 26 November 2024 malam.
Pemusnahan ini dilakukan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 besok.
Pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Luwu Timur dengan cara membakar surat suara tersebut.
“Kami memusnahkan surat suara yang berlebih dan rusak agar tidak disalahgunakan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu.
Adapun Surat Suara yang Dimusnahkan yakni, 44 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 271 lembar surat suara Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur
Lanjutnya mengatakan, pilkada 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat Luwu Timur untuk menentukan arah dan masa depan provinsi maupun kabupaten yang kita cintai ini.
KPU Kabupaten Luwu Timur terus memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal, dengan mengutamakan prinsip demokrasi yang bersih, jujur, dan transparan.
Persiapan logistik, termasuk pengamanan surat suara, dilakukan dengan pengawasan ketat. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga distribusi logistik hingga ke tempat pemungutan suara,” tambahnya.
Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan, yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Semua pihak diimbau untuk mendukung jalannya pemilihan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Wakapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, Sekretaris Bawaslu Luwu Timur, Perwira Penghubung Kodim 1403 Palopo, Kepala Kesbangpol Luwu Timur, serta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Malili.***