Lakukan Perambahan Hutan, Oknum Kepala Desa di Luwu Timur ditangkap

POTO KLIK – Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diduga ditangkap akibat perambahan hutan di dalam kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai.

Penangkapan oknum Kades itu dilakukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi.

Oknum kepala desa itu berinisial AA (49). Selain AA Gakkum KLHK juga menangkap salah seorang tokoh masyarakat berinisial SR (45). Keduanya terlibat melakukan perambahan dan pembakaran hutan.

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Masyarakat Dengan Produksi Kakao, PT CLM Jalin Kerjasama Dengan UMKM Verbeck Cocoa

Berdasarkan siaran pers yang diterima potoklik, Selasa, 18 Juli 2023, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas perambahan di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai.

Dari laporan itu, selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00. WITA dan berhasil mengamankan SR.

“SR terkait dengan dugaan mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan. Selanjutnya Tim Operasi menyerahkan tersangka SR kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” kata Aswin.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lanjut Aswin, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, SR melakukan perambahan Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai berdasarkan surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

Baca Juga: Bejat! Wanita Berusia 20 Tahun Dicabuli Ayah Kandungnya, Korban Tewas Dengan Kodisi Tangan dan Kaki Terikat

“Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wialayah Sulawesi menetapkan AA (49) Kepala Desa sebagai tersangka akibat perbuatan turut serta dalam kegiatan perambahan hutan konservasi CA Faruhumpenai dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Desa dengan membuat surat pernyataan atas nama masyarakat yang diketahui dan ditandatangani oleh dirinya selaku Kepala Desa sebagai dasar oknum masyarakat untuk melakukan perambahan dengan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam Kawasan Huta Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai,” bebernya.

Baca Juga: Kejurnas Karate Antardojo Gojukai Jaksa Agung Cup I Resmi Dibuka Kajati Sulsel

Ia mengungkapkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka AA dan SR kini ditahan di rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan. Selain itu kedua tersangka terancam pidana paling tinggi 5 tahun atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.***

Komentar